 |
 |
 |
 |
Pengertian giro menurut Undang-undang
Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana
pihak ketiga, dimana penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan
media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan
sarana perintah pembayaran lainnya.
Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah
merupakan utang jangka pendek, sebab dana
yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap
saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap
penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan
oleh bank sesuai dengan jenis transaksi
dan setiap akhir bulan nasabah menerima
laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening
Koran. |
| |
| Pembukaan
Rekening |
| |
| »
Syarat Umum |
| › Tidak tercantum dalam daftar
hitam |
| › Mempunyai referensi |
| › Mempunyai Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) |
| › Menyetujui pernyataan Pembukaan
Rekening |
| › Cakap Hukum |
| |
| »
Syarat Khusus |
| › Perseorangan |
| -
Setoran pertama minimal Rp. 500.000,00 |
| -
Menyerahkan photocopy KTP/SIM/Paspor |
| -
Mengisi aplikasi pembukaan |
| ›
Badan Hukum |
| -
Setoran pertama minimal Rp. 1.000.000,00 |
| -
Menyerahkan Photocopy KTP/SIM/Paspor dari
Pengurus |
| -
Menyerahkan photocopy Akta Pendirian Perusahaan,
Anggaran Dasar, berikut Akta Perubahannya |
| ::
Menyerahkan photocopy Surat Izin Usaha dan
Tanda Daftar Perusahann |
| |
| »
Ketentuan |
| 1. |
Legalitas |
| |
Yaitu setiap calon giran yang mengajukan
pembukaan rekening Koran wajib memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan |
| 2. |
Perjanjian Pembukaan Rekening |
| |
Apabila calon giran telah disetujui
bank untuk membuka rekening, maka calon
giran harus menyetujui perjanian pembukaan
rekening |
| 3. |
Buku cek dan bilyet giro |
| |
Adalah media untuk penarikan rekening
giro |
| 4. |
Jasa Giro |
| |
Adalah imbalan yang diberikan oleh
bank kepada giran atas dana yang disimpan
dibank, perhitungan jasa giro mempergunakan
prosentase (%) yang telah ditetapkan
oleh bank |
| 5. |
Biaya |
| |
Adalah ongkos yang harus dibayar oleh
nasabah antara lain : biaya administrasi,
biaya penutupan rekening, biaya pembelian
buku cek dan buku bilyet giro, biaya
meterai, biaya tolakan dan lain-lain |
|
| |
| »
Penutupan Rekening |
| Adalah kegiatan menutup rekening giro di
bank tempat rekening dibuka, dengan ditutupnya
rekening giro, nasabah yang bersangkutan selanjutnya
tidak dapat melakukan aktivitas transaksi
pada rekening yang telah ditutup. |
| |
| Ketentuannya: |
| • |
Penutupan rekening dapat dilakukan
atas permintaan nasabah atau keputusan
bank dengan alasan tertentu |
| • |
Penutupan rekening atas keputusan
bank akan diberitahukan kepada nasabah
secara tertulis pada saat penutupan
dilakukan |
| • |
Sejak saat penutupan rekening, nasabah
tidak dapat melakukan aktivitas transaksi
pada rekening yang telah ditutup |
| • |
Seluruh sisa buku cek/bilyet giro
yang belum digunakan oleh nasabah harus
dikembalikan kepada bank |
| • |
Bank akan menutup secara otomatis
apabila giran melakukan penarikan cek/bilyet
giro kosong sebanyak 3 kali berturut-turut
dalam kurun waktu 6 bulan |
|