MEDIASI PERBANKAN
Nasabah yang terhormat,
Menunjuk Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan
Surat Edaran Bank Indonesia No.8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 perihal mediasi perbankan,
maka bersama ini kami informasikan mengenai adanya jasa mediasi perbankan yang
merupakan sarana alternatif penyelesaian sengketa antara Nasabah dengan Bank.
PROSEDUR DAN SYARAT PENGAJUAN MEDIASI
1. Nasabah pernah mengajukan pengaduan dan sudah mendapat penyelesaian dari
Bank Saudara.
2. Pengajuan hanya dapat dilaksanakan oleh nasabah atau perwakilan nasabah.
3. Pengajuan oleh perwakilan nasabah harus dilampiri dengan surat kuasa
bermaterai cukup, dan minimal mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
a. Identitas pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa
b. Pemberian kewenangan kepada penerima kuasa untuk mengikuti proses mediasi,
termasuk pengambilan keputusan berupa kesepakatan.
4. Pengajuan tidak boleh lebih dari 60 hari kerja terhitung sejak tanggal surat
hasil penyelesaian pengaduan nasabah dari Bank Saudara.
5. Sengketa yang diajukan adalah sengketa perdata yang timbul dari transaksi
keuangan, dengan nilai tuntutan finansial paling banyak sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), jumlah tersebut dapat berupa kumulatif
dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian
karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan, dan atau
biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk mendapatkan penyelesaiannya.
6. Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan financial yang diakibatkan kerugian
immaterial, yang dimaksud kerugian immaterial antara lain adalah kerugian
karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
7. Nasabah mengajukan secara tertulis dengan cara mengisi Formulir Pengajuan
Penyelesaian Sengketa dengan dilengkapi dokumen pendukung :
a. Fotocopy surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank Saudara
kepada Nasabah.
b. Fotocopy bukti identitas yang masih berlaku.
c. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang cukup, dimana
isinya menyatakan bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau
telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan atau lembaga
mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
d. Fotocopy dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan.
e. Fotocopy Surat Kuasa dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan
kepada pihak lain.
Untuk mendapatkan Formulir Pengajuan Penyelesaian Sengketa serta Surat Pernyataan,
silahkan klik
kemudian
cetak dan isi data yang dibutuhkan. Kirimkan Formulir Pengajuan penyelesaian
sengketa, Surat Pernyataan beserta seluruh dokumen pendukung melalui surat
kepada :
Direktorat
Investigasi dan Mediasi Perbankan BI
Menara Radius Prawiro Lt.19
Jl. MH. Thamrin No.2
Jakarta – 10110
Dengan tembusan kepada Bank Saudara cabang setempat atau Kantor Pusat Bank
Saudara,
Jl. Buah Batu No.58 Bandung 40625.
Terima kasih atas kerjasama dan kepercayaan yang diberikan kepada kami.
Hormat Kami