Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
PT Bank Himpunan Saudara 1906, Tbk
Perbankan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena pada perbankan tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang melalui proses layering, placement dan integration sehingga seolah-olah asal usul kekayaan pelaku pencucian uang adalah kekayaan yang sah. Bank juga dapat digunakan sebagai sarana bagi pelaku pendanaan terorisme dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya. Oleh sebab itu untuk pertama kalinya Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan No.3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan diubah dengan PBI No.5/21/PBI/2003 dan terakhir diperbaharui dengan PBI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) Bagi Bank umum.
Penerapan Program APU dan PPT di Bank Saudara merupakan bagian dari manajemen risiko Bank dan paling kurang mencakup antara lain:
A. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi.
- Dewan Komisaris
- Memberikan persetujuan atas Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT.
- Mengawasi pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan Program APU dan PPT, termasuk komitmen kepada Bank Indonesia.
- Mengawasi kepatuhan Bank terhadap penerapan Program APU dan PPT yang dilakukan oleh Direksi melalui Direktur Kepatuhan dan/atau Satuan Audit Intern.
- Direksi
- Mengusulkan Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris.
- Memastikan penerapan Program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT yang telah ditetapkan.
- Membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU dan PPT di Kantor Pusat.
- Memastikan bahwa unit kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur Program APU dan PPT terpisah dari satuan kerja yang mengawasi penerapannya.
- Memastikan bahwa pejabat yang ditunjuk untuk bertanggungjawab atas penerapan Program APU dan PPT memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.
- Memastikan bahwa Kantor Cabang memiliki pegawai yang menjalankan fungsi UKPN atau pejabat yang melaksanakan program APU dan PPT.
- Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit-unit kerja dalam menerapkan Program APU dan PPT.
- Memastikan bahwa Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme.
- Memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan Program APU dan PPT secara berkala.
- Menyediakan sumber daya yang memadai dalam penerapan Program APU dan PPT.
- Mengidentifikasi dan meminimalkan risiko-risiko yang mungkin timbul dalam penerapan Program APU dan PPT.
B. Kebijakan dan prosedur, yang meliputi:
- Permintaan informasi dan dokumen;
- Beneficial Owner;
- Verifikasi dokumen;
- CDD yang lebih sederhana;
- Penutupan hubungan dan penolakan transaksi;
- Ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP;
- Pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga;
- Pengkinian dan pemantauan;
- Cross border correspondent banking;
- Transfer dana; dan
- Penatausahaan dokumen.
C. Pengendalian intern,
Komponen Sistem Pengendalian Intern dalam penerapan Program APU dan PPT di Bank Saudara meliputi :
- Penetapan Kebijakan dan Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan serta dokumen acuan kerja lainnya yang dijadikan panduan dalam penerapan Program APU dan PPT;
- Pendelegasian wewenang;
- Pemisahan tugas dan tanggung jawab;
- Penetapan fungsi supervisi, sebagaimana dituangkan dalam Struktur Organisasi dan Job Description, di masing-masing Unit Kerja yang menjalankan kebijakan penerapan Program APU dan PPT; dan
- Pelaksanaan fungsi pengawasan intern yang dilakukan oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sebagai Unit Kerja yang bersifat independen dan terpisah dari Unit Kerja yang menjalankan kebijakan penerapan Program APU dan PPT.
Sistem pengendalian intern harus mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi dalam penerapan Program APU dan PPT dengan tujuan untuk meminimalkan potensi risiko yang dihadapi Bank.
D. Sistem manajemen informasi
Sistem manajemen informasi diperlukan untuk memantau profil dan transaksi Nasabah yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah. Dalam kaitannya dengan penelusuran transaksi, baik untuk keperluan intern, PPATK, Bank Indonesia, ataupun kasus peradilan, sistem manajemen informasi juga harus dapat memungkinkan untuk melakukan penelusuran setiap transaksi (individual transaction).
E. Sumber daya manusia dan pelatihan.
Dalam rangka memberikan pemahaman, keahlian dan pengetahuan dalam pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah / APU dan PPT, Bank saudara melalui UKPN memberikan pelatihan kepada seluruh karyawan secara berkala dan berkesinambungan untuk memberikan pelatihan, informasi atau melakukan kaji ulang atas kasus-kasus transaksi keuangan mencurigakan yang ditemukan, sehingga meminimalisir terjadinya tindak pidana. Ini merupakan bukti Bank saudara berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.