highlights
11/11/2011
TOPPING OFF KANTOR PUSAT BANK SAUDARA
Pembangunan Gedung Kantor Pusat Bank Saudara baru yang berlokasi di Jl.Diponegoro No.28 yang dimulai sejak 8 Agustus 2011…selengkapnya »

18/08/2011
GROUNDBREAKING PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PUSAT PT BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906 Tbk JL DIPONEGORO NO 28 BANDUNG
Senin  08 Agustus 2011 pukul 08.08 WIB, bertepatan dengan hari ke 8 di bulan Ramadhan merupakan hari yang bersejarah…selengkapnya »

  MEDCO PROFILE Bermula dari sebuah perusahaan kontraktor swasta yang bergerak di bidang jasa pengeboran minyak dan gas bumi di daratan (onshore drilling), Meta Epsi Pribumi Drilling Co. (Medco) yang didirikan Arifin…selengkapnya »

Deposito

Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.

 

Jenis deposito yang diselenggarakan oleh Bank Saudara adalah sebagai berikut :

» Deposito Berjangka

Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu terntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank .

» Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call)

Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan.

» Sertifikat Deposito

Adalah surat berharga yang sifatnya atas unjuk dan merupakan surat pengakuan hutang dari bank, dan surat berharga ini dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Pengertian surat berharga atas unjuk adalah bahwa pada saat sertifikat deposito tersebut jatuh tempo untuk diserahkan/diunjukkan pada bank, maka bank wajib untuk membayar sebesar nilai yang tercantum pada sertifikat deposito tersebut.

 

Perbedaan antara Deposito Berjangka dengan Sertifkat Deposito adalah sebagai berikut :

 

DEPOSITO BERJANGKA

SERTIFIKAT DEPOSITO

Sifatnya atas Nama

Sifatnya atas Unjuk

Tidak dapat diperjual belikan / dipindah tangankan

Dapat diperjual belikan / dipindah tangankan

Bunga dibayar pada saat jatuh waktu

Bunga dibayar pada saat pembukaan

Nilai nominal ditentukan oleh deposan

Nilai nominal ditentukan oleh bank

Penyimpanan dapat berbentuk rupiah atau uang asing

Penyimpanan hanya dalam bentuk rupiah

 

» Perhitungan Bunga dan Pajak

»  

Pembayaran bunga deposito setelah dikurangi pajak penghasilan, dan dibayarkan sesuai atas instruksi dari deposan

»  

Penetapan suku bunga deposito ditetapkan oleh bank

»  

Saat ini penetapan suku bunga deposito diberikan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah

 

» Denda

Adalah merupakan suatu kewajiban bagi deposan, apabila deposito berjangka yang belum jatuh tempo dicairkan oleh deposan, adalah :

»  

Denda penalty, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo sebesar 5 % dari nilai nominal deposito

»  

Denda bunga, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo, yaitu bunga harian selama pengendapan dana tersebut tidak dibayarkan.

 

» Syarat Membuka Deposito

» 

Mengisi formulir pembukaan deposito

» 

Perorangan : Fotocopy Identitas KTP/SIM/Paspor/KIMS/KITS

» 

Perusahaan : AD/ART ,SIUP,NPWP,Fotocopy Identitas Pengurus :KTP/SIM

» 

Penempatan deposito minimal Rp. 1.000.000,-

 

 

 
SUKU BUNGA SIMPANAN
Jangka Deposito
IDR USD
1 Bulan 6.00 % 0.25 %
3 Bulan 6.00 % 0.25 %
6 Bulan 6.25 % 0.25 %
12 Bulan 6.25 % 0.25 %
24 Bulan 6.25 %

SUKU BUNGA SIMPANAN
Tabungan Giro
Harian Saudara Berjangka
1.50 % 2.50 % 7.00 % 1.00 %
Update: Wed, 01 February 2012

PERFORMANCE
CAR 15.14 %
ROA 3.40 %
ROE 26.13 %
NIM 10.00 %
LDR 91.33 %
NPL 2.06 %
BOPO 79.82 %
ASSET Rp.4.178 M
EQUITY Rp.454 M
NET PROFIT Rp.75.84 M
INHOUSE : September 2011

call center
Ayo Kebank
Edukasi
LPS